PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 22
BAB 8 — PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara
berkelanjutan minimal untuk:
- mendukung tata pemerintahan yang mempromosikan keterbukaan informasi publik;
- melibatkan partisipasi masyarakat/publik;
- mendorong akuntabilitas; dan
- mendorong penggunaan teknologi digital untuk memperkuat pemerintahan.
(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka pada situs resmi dan berbagai media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagipakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
