PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 5
(1) Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada
Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank;
- berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP; dan
- mempunyai pengalaman memberikan pinjaman kepada korporasi.
(2) Penyalur yang akan menyalurkan Pinjaman untuk
pertama kali, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik.
(3) Pemenuhan kriteria sehat dan berkinerja baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
