Pasal 6
( 1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait. (}-
jdih.kemenkeu.go.id
(2a) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Bank Indonesia;
- unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan;
- Penyalur;
- Penyelenggara CPP; dan/ atau
- kementerian/lembaga teknis yang menangani pertanian, perdagangan, dan industri pangan.
(3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Direktur J enderal Perbendaharaan atas nama Menteri menetapkan surat yang memuat informasi:
- besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP;
- besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan
- plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh Penyelenggara CPP.
(4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada:
- Badan Pangan Nasional;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Penyalur;
- Penyelenggara CPP; dan/ a tau
- Pihak terkait.
(5) Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
