PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 2
( 1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP.
(2) Pengadaan dalam rangka penyeleriggaraan CPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan berdasarkan penugasan oleh pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu, jumlah, danjangka waktu tertentu.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
