PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 13A
(1) Dalam hal Pinjaman diberikan fasilitas penjaminan
pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko mengenai besaran penjaminan pemerintah yang diberikan.
(2) Besaran penjaminan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi dan/atau rapat evaluasi dalam menentukan besaran Subsidi Bunga setelah penjaminan.
(3) Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian penjaminan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan CPP.
