PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 12
( 1) Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah dilakukan selama jangka waktu Pinjaman danw
jdih.kemenkeu.go.id
diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian Pinjaman.
(2) Pemberian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada perjanjian Pinjaman dan/ atau perubahannya sesuai penugasan yang diberikan.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:
