PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Pinjaman,
Penyalur dan Penyelenggara CPP menyusun perjanjian Pinjaman.
(2) Penyalur menyampaikan salinan dan/ atau
ringkasan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran pada saat penyampaian tagihan pembayaran Subsidi Bunga pertama.
(3) Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada
Penyelenggara CPP dengan ketentuan:
- sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
- penyaluran Pinjaman kepada Penyelenggara CPP paling tinggi sebesar plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
- risiko Pinjaman ditanggung oleh Penyalur;
- jangka waktu Pinjaman paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpanjanganjangka waktu Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, hanya diberikan untuk penyiapan dana pelunasan Pinjaman.
(5) Dalam hal jangka waktu Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d melewati tahun anggaran, maka penyaluran Pinjaman dapat dilakukan namun tidak termasuk perpanjangan jangka waktu Pinjaman.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
