PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 8
(1) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja
yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- pengelolaan Keuangan Daerah;
- pelayanan umum pemerintahan; dan/atau
- pelayanan dasar; yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
- menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap Daerah;
- menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda;
- menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif;
- menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara umum.
