Pasal 7
(1) Berdasarkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah.
(2) Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal setiap Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
- kinerja tahun berjalan.
(3) Penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian kinerja Daerah.
(4) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan melalui tahapan:
- penentuan klaster Daerah;
- pemenuhan kriteria utama; dan/atau
- penentuan dan penilaian indikator kinerja.
(5) Alokasi Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Daerah yang mendapatkan peringkat terbaik tertentu berdasarkan penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada data periode tertentu yang
bersumber dari kementerian/lembaga yang berwenang mengeluarkan data.
Bagian Kedua Indikator Kinerja
