Pasal 6
(1) KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus,
dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD.
(2) Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
- evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya;
- perkembangan dana insentif daerah, insentif fiskal dan/atau Dana Insentif Fiskal dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- kemampuan keuangan negara; dan
- arah kebijakan Dana Insentif Fiskal yang sesuai dengan prioritas nasional.
(3) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk
Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal.
(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan
Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(6) Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana
Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(7) Pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang- Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menetapkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal.
