PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 5
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan Dana Insentif Fiskal oleh Pemerintah Daerah.
