Pasal 9
(1) Penilaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf c didasarkan pada hasil
penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel.
(2) Nilai variabel kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan:
- nilai peningkatan kinerja; dan/atau
- nilai capaian kinerja periode tertentu.
(3) Nilai variabel kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung dengan tahapan:
- menghitung standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tiap variabel; dan
- menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai
peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rata-rata nilai capaian kinerja periode tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nilai capaian kinerja paling mutakhir yang tersedia untuk setiap variabel.
(6) Dalam hal penilaian kinerja Daerah melalui tahapan
penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf a, standar nilai variabel kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung untuk nilai variabel setiap klaster untuk provinsi/kabupaten/kota.
(7) Ketentuan mengenai formula penghitungan standar nilai
peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
