PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 24
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a
dan huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi
penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a,
huruf b, dan huruf c disusun sesuai dengan format yang merupakan bagian dari huruf B dan huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
