PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 25
(1) Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah.
(2) Laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif
Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a disusun dan disampaikan melalui aplikasi mengenai sistem informasi keuangan Daerah pada menu pelaporan Dana Insentif Fiskal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
