PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 23
Pemerintah Daerah penerima alokasi Dana Insentif Fiskal menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas:
- laporan bulanan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal disampaikan paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya tahun anggaran berkenaan;
- laporan tahunan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun anggaran berikutnya; dan
- laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal yang diterima tahun sebelumnya.
