PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 15
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal dilaksanakan dengan
cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
