Pasal 14
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Insentif Fiskal, KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan SPP/SPM/SP2D BUN serta ketentuan rencana penarikan dana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM untuk melakukan penerbitan SPP dan SPM BUN penyaluran Dana Insentif Fiskal.
(4) Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
