PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 13
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal.
(2) Penyusunan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal
atau perubahan DIPA BUN TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
