PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 12
(1) Ketentuan mengenai:
- penentuan klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a;
- pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b;
- penentuan indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c;
- sumber data dan periode data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6);
- penentuan bobot variabel kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- penentuan jumlah Daerah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penilaian kinerja Daerah dan penentuan jumlah Daerah peringkat terbaik penerima Dana Insentif Fiskal.
(2) Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Insentif Fiskal
Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan pemberian dana insentif fiskal pada tahun berkenaan.
