PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 11
(1) Tahapan penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- penentuan jumlah peringkat terbaik untuk setiap indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c dan setiap klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a untuk provinsi/kabupaten/kota;
- penghitungan pagu alokasi untuk setiap indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c dan setiap klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a untuk provinsi/kabupaten/kota;
- penghitungan alokasi per Daerah untuk setiap indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c dan setiap klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a untuk provinsi/kabupaten/kota melalui tahapan:
- menghitung standar nilai kinerja per kategori dan per klaster Daerah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a untuk provinsi/kabupaten/kota; dan
- menghitung alokasi per daerah per kategori kinerja dan per klaster untuk provinsi/kabupaten/kota.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan pagu alokasi
tiap indikator kinerja dan klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, formula penghitungan standar nilai kinerja per kategori dan per klaster Daerah peringkat terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, dan formula penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
