PMK
PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH
Pasal 16
(1) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen syarat salur berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- rencana penggunaan; dan/atau
- laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Fiskal, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Kedua Mekanisme Penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
