PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.
(2) DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penerimaan negara atas:
- bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan
- pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
(3) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling rendah sebesar 4% {empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH
Sawit.
(5) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
