PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan DBH Sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- penganggaran;
- pengalokasian;
- penggunaan;
- penyaluran; dan
- pemantauan dan evaluasi.
