Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH Sawit, Menteri selaku PA
BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
- Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum;
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit. jdih.kemenkeu.go.idl
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
- tidak terisi dan menimbulkan lowonganjabatan; atau
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(6) Penunjukan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
- pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam ha! Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/ a tau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(7) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Menteri.
(9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
