Pasal 28
BAB 8 — PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ALOKASI KURANG
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH Sawit berdasarkan:
- data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
- data realisasi penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data
realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri.
(3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi
penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri.
(4) Penghitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran.
(5) Dalam ha! alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke rekening kas umum Daerah, terdapat Kurang Bayar DBH Sawit.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke rekening kas umum Daerah, terdapat Lebih Bayar DBH Sawit.
(7) Penetapan alokasi Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar
DBH Sawit mempertimbangkan:
- alokasi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8); dan/atau
- penghentian salur DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(8) Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
