Pasal 29
BAB 8 — PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ALOKASI KURANG
(1) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya yang menjadi realisasi DBH Sawit.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dari rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ke rekening kas umum negara melalui bank persepsi/pos persepsi.
(3) Dalam rangka penyetoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan persentase pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri.
(5) Besaran penyetoran oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit dihitung berdasarkan perkalian antara persentase pagu DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan realisasi penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor yang menjadi realisasi DBH Sawit sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara penyetoran penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id1
