Pasal 27
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH Sawit yang masih
terdapat di rekening kas umum Daerah setelah tahun anggaran berakhir, Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
(2) Gubernur dapat mengoordinasikan pelaksanaan
rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan rekonsiliasi Sisa DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilaksanakan paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id 1
(4) Dalam ha! rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dilaksanakan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH Sawit berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (6).
(5) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Kepala Daerah paling cepat bulan Mei tahun anggaran berikutnya.
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH Sawit pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
