Pasal 25
BAB 6 — PENYALURAN,PENUNDAANPENYALURAN,PENYALURAN
(1) Dalam hal:
- laporan syarat salur tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a; dan/atau
- perbaikan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit tahap I yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal:
- laporan syarat salur tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a; dan/ atau
- perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) hurufb, belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit tahap II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(3) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari kerja berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan hurufb tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH Sawit tahap I sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran tahap I terhadap DBH Sawit.
(5) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Bagian Kesatu Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
Pasa126
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada:
- Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Sekretaris Jenderal;
- Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
- Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk ADK (softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/ PDF)).
(4) Penyampaian dalam bentuk ADK dan pindai Format
Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui aplikasi pada SIKD.
(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum tersedia, penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan melalui surat elektronik (emaiij resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/ atau media lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id l
(6) Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH Sawit berdasarkan:
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk provinsi;
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d dan laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) untuk kabupaten dan kota; dan/ atau
- pengamatan langsung di lapangan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(7) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH Sawit oleh
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. meliputi:
- kepatuhan penyampaian laporan;
- besaran penganggaran untuk masing-masing kegiatan;
- kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2); dan
- besaran Sisa DBH Sawit yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah.
(8) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi
penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan/atau instansi/unit terkait.
(9) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/ atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Sisa DBH Sawit
