PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 24
BAB 6 — PENYALURAN,PENUNDAANPENYALURAN,PENYALURAN
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penyaluran kembali DBH Sawit tahap I yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam ha!: 1 jdih.kemenkeu.go.id
- Daerah telah menyampaikan syarat salur tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1}; dan/atau
- Daerah telah menyampaikan perbaikan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penyaluran kembali DBH Sawit tahap I yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penyaluran kembali DBH Sawit tahap II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam hal:
- Daerah telah menyampaikan syarat salur tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3}; dan/atau
- Daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(4) . Penyaluran kembali DBH Sawit tahap II yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
