Pasal 23
BAB 6 — PENYALURAN,PENUNDAANPENYALURAN,PENYALURAN
(1) Dalam hal syarat salur tahap I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran tahap I terhadap DBH Sawit.
(2) Dalam ha! RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf c tidak memenuhi kesesuaian
proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan/atau tidak memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran tahap I terhadap DBH Sawit.
(3) Dalam hal syarat salur tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran tahap II terhadap DBH Sawit.
(4) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH Sawit
semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran tahap II terhadap DBH Sawit.
