Pasal 22
BAB 6 — PENYALURAN,PENUNDAANPENYALURAN,PENYALURAN
(1) Penyaluran DBH Sawit tahap I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima syarat salur berupa:
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dan laporan konsolidasi
realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c bagi provinsi;
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf a bagi kabupaten/kota; dan
- RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bagi provinsi dan kabupaten/kota, paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH Sawit tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima syarat salur berupa: jdih.kemenkeu.go.idl
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit semester pertama tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan semester pertama tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf d bagi provinsi; dan
- laporan realisasi penggunaan DBH Sawit semester pertama tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b bagi kabupaten/kota, paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 April dan 30 September bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) pada hari kerja berikutnya.
(4) Surat penyampaian syarat salur DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
