PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 21
BAB 6 — PENYALURAN,PENUNDAANPENYALURAN,PENYALURAN
(1) Dalam rangka penyaluran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang terdiri atas:
- laporan realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya;
- laporan realisasi penggunaan semester I tahun anggaran berjalan;
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; dan
- laporan konsolidasi realisasi penggunaan semester I tahun anggaran berjalan untuk provms1 dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Dalam rangka penyaluran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Bupati/Wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang terdiri atas:
- laporan realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan realisasi penggunaan semester I tahun anggaran berjalan.
(3) Laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
- Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q. Sekretaris Jenderal;
- Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; dan
- Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
