PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 20
BAB 6 — PENYALURAN,PENUNDAANPENYALURAN,PENYALURAN
(1) Penyaluran DBH Sawit dilakukan dengan
pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum Daerah.
(2) Jumlah DBH Sawit yang disalurkan ke rekening kas umum
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan; dan
- tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
