Pasal 19
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit menganggarkan DBH Sawit dalam APBD.
(2) Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun RKP DBH Sawit yang berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
- perkiraan pagu alokasi DBH Sawit;
- rincian dan lokasi kegiatan; 1 jdih.kemenkeu.go.id
- target keluaran kegiatan;
- rincian pendanaan kegiatan; dan
- penganggaran kembali sisa DBH Sawit yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah dalam ha! Daerah masih memiliki sisa DBH Sawit.
(4) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas bersama dengan kementerian negara/lembaga Pemerintah terkait paling lambat bulan November pada tahun anggaran sebelumnya.
(6) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan
penyusunan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan kementerian negara/lembaga terkait.
(7) Hasil pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari:
- Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH Sawit provinsi; atau
- Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP DBH Sawit kabupaten/kota.
(8) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit dalam APBD.
(9) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
