Pasal 16
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan:
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan, terdiri atas:
- penanganan jalan, meliputi:
- rekonstruksi/peningkatan struktur;
- pemeliharaan berkala; dan/atau
- pemeliharaan rutin; dan/ atau
- penanganan jembatan, meliputi:
- rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan;
- penggantian jembatan; dan/ atau
- pembangunan jembatan.
(4) Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah;
- diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik. pengangkutan sawit; dan/ atau
- diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan.
(5) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- pendataan perkebunan sawit rakyat;
- penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan;
- pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil;
- rehabilitasi hutan dan lahan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
termasuk kegiatan penunjang yang terdiri atas:
- pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; dan/ a tau
- perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
termasuk kegiatan penunjang yang terdiri atas:
- pemberian honorarium fasilitator kegiatan DBH Sawit yang dilakukan secara swakelola;
- penyewaan sarana dan prasarana pendukung;
- pembahasan rencana kegiatan di Pemerintah Daerah; dan/atau
- perjalanan dinas ke dan/ a tau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(8) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana pada ayat (3) dan pemenuhan ketentuan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
(9) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dan huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
(10) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(11) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf d berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
(12) Pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja
perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.
jdih.kemenkeu.go.idl
