PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Perubahan alokasi DBH Sawit dapat dilakukan dalam hal
terdapat:
- perubahan APBN; dan/atau
- perubahan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dalam tahun berjalan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam ha! dilakukan perubahan alokasi DBH Sawit,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Sawit dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(3) Perubahan alokasi menurut provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
Bagian Kesatu Kegiatan yang Didanai DBH Sawit
