Pasal 14
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau alokasi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui menjadi pagu DBH Sawit.
(2) Berdasarkan pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH Sawit melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Ketiga Perhitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Sawit
