Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dibitung berdasarkan indikator:
- penurunan tingkat kemiskinan; dan/ atau
- ketersediaan rencana aksi daerab kelapa sawit berkelanjutan.
(2) Perbitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator
penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
- bagi provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota penghasil menggunakan indikator penurunan tingkat kemiskinan dengan bo bot se besar 50% (lima puluh persen) dan indikator ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan bobot se besar 50% (lima puluh per sen); dan
- bagi kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil menggunakan indikator penurunan tingkat kemiskinan.
(3) Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan persentase penurunan tingkat kemiskinan 1 (satu) tahun sebelumnya dibandingkan dengan tingkat kemiskinan 2 (dua) tahun sebelumnya.
(4) Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diurutkan mulai dari nilai terendah hingga nilai tertinggi dan dikelompokkan menjadi 5 (lima) kategori dengan ketentuan sebagai berikut:
- kategori sangat rendah terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan 20% (dua puluh persen) terbawah secara nasional;
- kategori rendah terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) terbawah secara nasional;
- kategori sedang terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen) terbawah secara nasional;
- kategori tinggi terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) terbawah secara nasional; dan
- kategori sangat tinggi terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) secara nasional.
(5) Berdasarkan kategori penurunan tingkat kemiskinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung d engan k e t en t uan se b aga1. b en"kut Persentase terhadap alokasi kinerja pada Kategori pasal 12 ayat (3} Penurunan Tingkat Kabupaten/ Kota Kabupaten/Kota Provinsi Kemiskinan penghasil berbatasan Sangat rendah 20% 10% 10% Rendah 40% 20% 20% Sedang 60% 30% 30% Tinggi 80% 40% 40% Sangat Tinggi 100% 50% 50%
jdih.kemenkeu.go.id l
(6) Alokasi kinerja berdasarkan indikator ketersediaan
rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tersedia rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan dihitung sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
- provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tidak tersedia rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan dihitung sebesar 0% (nol persen) dari alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(7) Selisih lebih atas penghitungan alokasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dapat digunakan untuk:
- perubahan alokasi DBH;
- penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
- penetapan alokasi minimum.
(8) Alokasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf c merupakan batas terendah alokasi DBH Sawit untuk provinsi dan kabupaten/kota.
