PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Alokasi DBH Sawit dibitung sebagai berikut:
- berdasarkan persentase bagi basil dan penetapan Daerab pengbasil; dan
- berdasarkan kinerja Pemerintab Daerah.
(2) Alokasi DBH Sawit berdasarkan persentase bagi basil dan
penetapan Daerah pengbasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan pulub persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1).
(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja Pemerintah Daerab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b yang selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10% (sepulub persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
