Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Pembagian besaran persentase alokasi DBH Sawit kepada
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan berdasarkan tingkat eksternalitas negatifyang dialami masing-masing Daerah.
(3) Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian negara/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(4) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, besaran persentase alokasi DBH Sawit dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.
jdih.kemenkeu.go.id l
(5) Data batas wilayah untuk menentukan kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota pengbasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(6) Dalam bal suatu kabupaten/kota merupakan
kabupaten/kota pengbasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota pengbasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf c, alokasi untuk kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- alokasi DBH sawit yang disalurkan merupakan alokasi terbesar antara alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b dan ayat (1) buruf c; dan
- alokasi DBH sawit terkecil antara alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b dan ayat (1) buruf c tidak disalurkan dan menjadi akumulasi sisa alokasi DBH Sawit.
(7) Akumulasi sisa alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) buruf b seprovinsi dialokasikan secara merata kepada kabupaten/kota pengbasil dan/atau kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota pengbasil dalam provinsi yang sama.
