Pasal 17
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh persen) dari aloka.si DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Kegiatan penunjang dalam DBH Sawit untuk kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan DBH Sawit untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
(4) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk:
- kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); dan/atau
- kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah.
