PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
Untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
