PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan meliputi:
- Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur;
- Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan;
- Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan
- Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.
