PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Berdasarkan kode Bagian Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada SOTK Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam rangka penyusunan RKA K/L dan pelaksanaan
anggaran, satuan kerja memperoleh kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat.
(3) Tata cara pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi
keuangan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
TA 2024
Bagian Kesatu Penyesuaian Anggaran TA 2024
