Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persetujuan kontrak tahun jamak yang ditetapkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan dan kontrak tahun jamak pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c sebelum adanya
perubahan organisasi, termasuk kontrak turunannya, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan kontrak tahun jamak.
(2) Dalam hal terdapat perubahan pagu dan/atau jangka
waktu persetujuan kontrak tahun jamak dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Menteri Keuangan pada Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c setelah
perubahan organisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
- persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya;
- persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran awal, masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kementerian/Lembaga lainnya hasil pemisahan untuk DIPA TA 2024 Bagian Anggaran masing-masing dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya; atau
- Persetujuan kontrak tahun jamak untuk Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga pada Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangannya.
