PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Besaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
