PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal diperlukan ketentuan teknis dalam rangka kelancaran pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
