PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 17
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam hal tidak terdapat Bendahara tersertifikasi, kepala
satuan kerja dapat mengangkat pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi sebagai Bendahara paling lama sampai dengan TA 2025.
(2) Bendahara yang belum memiliki sertifikat Bendahara
Negara Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada semester I TA 2025 wajib mengikuti sertifikasi Bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Bendahara sampai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum memiliki sertifikat, Bendahara dimaksud diberhentikan sebagai Bendahara.
