PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 16
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga yang digabungkan;
- Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang digabungkan tetap menjadi pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
- Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
