PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 15
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 awal;
- Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi;
- Dalam hal diperlukan, PA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menteri/Pimpinan Lembaga hasil pemisahan lainnya bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing; dan
- PA sebagaimana dimaksud dalam huruf d menetapkan pejabat perbendaharaan untuk Bagian Anggaran TA 2024 masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
